Sistem Ekonomi di Indonesia belum selaras dengan Konstitusi

MENGGALI DOKTRIN DASAR EKONOMI DALAM UUD 1945

Salah satu tujuan membentuk Negara Indonesia termuat dengan jelas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu seyogyanya pemerintah Indonesia mengelola perekonomian sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusinya. Krisis yang kita alami merupakan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk kembali pada sistem ekonomi yang sesuai dengan konstitusi .

Ekonomi Konstitusi

Kajian konstitusi ekonomi menjadi penting saat ini, karena selama ini Indonesia belum menjadikan konstitusi sebagai rujukan perekonomian nasional. Ekonomi konstitusi merupakan  sistem ekonomi yang didasarkan kepada ketentuan yang telah diatur oleh konstitusi suatu negara.

Cabang ilmu ekonomi ini terutama dikembangkan oleh James Buchanan, pemenang Nobel Ilmu Ekonomi tahun 1986. Buchanan mempelajari kendala yang ditimbulkan konstitusi pada sektor ekonomi. Ilmu ekonomi standar tidak mempelajari kendala lain, misalnya terkait dengan pengendalian diri.

Ekonomi Indonesia  yang Sesuai Dengan UUD 1945

Konstitusi Indonesia telah  mengatur sejak soal penguasaan dan kepemilikan kekayaan sumber daya alam, hak milik perorangan, hingga peran negara dan dalam kegiatan usaha. Sistem ekonomi tidak saja berdasarkan hanya kepada pasal 33 UUD 1945, baik yang asli maupun setelah perubahan, sebagai paradigma pengelolaan ekonomi seperti yang banyak dipahami oleh masyarakat tetapi juga dalam beberapa pasal lain dalam UUD 1945 yang mengatur tentang paradigma kewajiban sosial Negara kepada masyarakat.

Pengelolaan ekonomi seperti yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945 adalah :

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesart-besarnya untuk kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

Pasal 33 UUD 1945 menekankan politik perekonomian untuk mencapai kemakmuran rakyat. Yang dimaksudkan dengan kemakmuran tidak lain adalah kemampuan pemenuhan kebutuhan material atau kebutuhan dasar. Ukuran untuk membuktikan berhasil tidaknya politik kemakmuran dan politik perekonomian adalah amanat  UUD 1945, yaitu peningkatan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab jika kemakmuran perorangan yang diutamakan, maka tampuk produksi akan jatuh ke tangan perorangan yang berkuasa. Jika ini terjadi maka rakyat yang jumlahnya banyak akan ditindasinya.

Perekonomian harus berdasar demokrasi ekonomi, yaitu kemakmuran bagi semua orang. Bumi dan air dan kekayaan alam adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sehingga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bung Hatta menggambarkan ukuran dari pencapaian kemakmuran rakyat adalah sebagai berikut:

“Negeri belumlah makmur dan belum menjalankan keadilan sosial, apabila fakir miskin masih berkeliaran di tengah jalan, dan anak-anak yang diharapkan akan menjadi tiang masyarakat di masa datang terlantar hidupnya.”

Pasal 23 UUD 1945 perubahan mengatur tentang APBN yg mengatur penggunaannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tegas dinyatakan  APBN adalah untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar, memberikan penghidupan yang layak lewat lapangan kerja, dan sebagainya seharusnya tercermin dalam alokasi APBN. Hingga saat ini APBN tidak  mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kewajiban negara untuk menciptakan lapangan kerja, misalnya, telah diserahkan kepada swasta dengan kewajiban Negara menciptakan iklim usaha yang baik

Pasal 27 UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi tiap-tiap warga negara Indonesia. Banyak jalan untuk menciptakan lapangan kerja. Indonesia adalah salah satu penghasil beberapa komoditas pertanian dan pertambangan  terbesar dunia. Tetapi pemerintah mengambil  kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat. Contoh, Indonesia penghasil kayu dan rotan yang besar di dunia yang dihasilkan dari Indonesia Timur. Tetapi pemerintah tidak mengambil kebijakan industri pengolahan berbasis kayu dan rotan, yang dapat menciptakan lapangan kerja sekaligus memberikan penghidupan yang lebih layak bagi masyarakat. Dengan demikian juga akan mengurangi kesenjangan pembangunan antara  wilayah Indonesia Timur dengan Indonesia Barat.

Pasal (28) disebutkan bahwa rakyat memiliki hak untuk dipenuhi hak-hak dasarnya oleh negara. Pasal (31) dijelaskan negara bertanggung  jawab atas hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pemerintah menjamin anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Pasal (34) juga ditekankan bahwa fakir miskin dan anak telantar memiliki hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar dari negara.

Pasal (23) menegaskan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut, pengelolaan anggaran dan keuangan harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat. Melihat makna pasal-pasal tersebut dalam konstitusi kita semakin jelas bagi kita mengapa pendiri republik ini menegaskan bahwa negara harus menguasai berbagai sumber daya alam (SDA) strategis seperti yang dituangkan dalam pasal 33 UUD 1945. Hal ini karena tugas sosial-ekonomi negara terhadap rakyat sangat berat sehingga akan mengandalkan SDA sebagai sumber pembiayaannya.

Jalan Menuju Ekonomi Konstitusi

Sebelum dilakukan perubahan UUD 1945, undang-undang tidak dapat diuji, karena belum ada lembaga dan mekanisme untuk menguji konstitusionalitas Undang-undang. Akibatnya, undang-undang tidak dapat diganggu gugat kecuali lembaga pembuat undang-undang–Dewan Perwakilan Rakyat—yang merubah. Dalam UUD 1945 perubahan keempat pasal 24 ayat 2, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 26 c UUD 1945 perubahan ayat 1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Kini segala undang-undang yang terkait dengan kebijakan ekonomi jika tidak sesuai dengan konstitusi dapat diajukan pembatalannya melalui Mahkamah Konstitusi. UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sebab dianggap bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 33. Sekarang para perumus kebijakan di bidang ekonomi harus memerhatikan rambu-rambu konstitusi. Masyarakat juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ekonomi dan kesejahteraan dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi jika dirasa bertentangan dengan UUD 1945, sehingga perekonomian Negara dikelola sesuai konstitusi .

Undang-undang Demokrasi Ekonomi

Demokrasi ekonomi merupakan konsep yang digagas oleh para pendiri negara Indonesia. Mereka telah menggagas konsep demokrasi ekonomi untuk menemukan sebuah bentuk perekonomian yang tepat dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Menurut Sritua Arief, demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan moral kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral kultural bekerja secara dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing berinteraksi secara baik.

Dalam pasal 33 UUD 1945 perubahan, secara jelas dikatakan sistem ekonomi Indonesia diselenggarakan berdasarkan  demokrasi  ekonomi.  Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi tersebut, DPR RI pernah membahas Rancangan Undang-undang tentang Demokrasi Ekonomi. RUU ini oleh para wakil rakyat dimaksudkan untuk menyelenggarakan Perekonomian Nasional sebagai usaha bersama dengan mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Para wakil rakyat yang membidangi masalah ini telah berkeliling keberbagai Negara dan kampus di berbagai daerah, namun hingga kini tidak lagi terdengar suara anggota dewan yang terhormat yang membicarakan tentang demokrasi ekonomi yang diamanahkan oleh konstitusi kita.

Ekonomi  Konstitusi Menuju Demokrasi Ekonomi

Demokrasi ekonomi yang akan dirumuskan melalui RUU Demokrasi Ekonomi hendaklah tidak menyimpang dari beberapa pasal dalam konstitusi kita yang telah mengatur sistem pengelolaan ekonomi dan kewajiban sosial Negara kepada masyarakat. Momentum krisis ekonomi yang telah kita alami dan keluhan masyarakat tentang sulitnya beban hidup saat ini dengan sulitnya memperoleh pekerjaan karena terbatasnya lapangan kerja dan dalam rangka menyambut kemerdekaan RI yang ke-65 hendaknya  kita semua menyuarakan akan pentingya Negara Indonesia kembali pada ekonomi konstitusi. Perekonomian yang semakin menyimpang dari tujuan pembentukan negara Republik Indonesia terjadi salah satunya karena ekonomi tidak dijalankan sesuai jalan ekonomi konstitusi. Jadi, tidak ada pilihan lain kecuali melakukan koreksi terhadap arah kebijakan ekonomi dan kembali menjadikan UUD 1945 sebagai acuan pokok.

Demikianlah bahwa konstitusi menjadi landasan hidup bersama dalam satu masyarakat besar, multi-etnik, multi-kultur, multi-religi, kehidupan dengan keragaman tinggi. Konstitusi menjamin kemerdekaan setiap individu, tetapi ada batasnya sedemikian sehingga tidak mengurangi kemerdekaan orang lain. Masalah ini banyak dibahas dalam disiplin constitutional politics. Kemerdekaan produksi polutif pasti mengganggu orang lain, sehingga perlu pembatasan melalui peraturan atau UU.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas, sebab dianggap bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 33. Selain itu disebut bahwa dalam banyak UU, pasal 33 hanya ditafsirkan dengan konsep ekonomi pasar. Dengan menyimak argumen MK sebagaimana dilaporkan oleh koran ibukota medio Desember 2004, dapat disimpulkan beberapa pengertian ekonomi dalam UUD yang perlu dibahas lebih jauh: 1) pasal-pasal ekonomi dalam UUD, 2) ekonomi pasar dan UUD, 3) arti dan tafsir perkataan “negara menguasai”.